"Masih kita telusuri, kita akan minta bantuan PPATK," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Ia mengatakan aset Triwiyasa yang berasal dari tindak pidananya akan ditelusuri. Menurutnya, jika uang tersebut dibelikan rumah atau mobil maka akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Triwiyasa ditahan 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menjelaskan awalnya penyidik mengembangkan kasus mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan. Dalam kasusnya, Wawan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 8 tahun oleh Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Wawan bebas dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. Karena Wawan telah terbukti bersalah, Triwiyasa juga kembali diincar Kejagung.
Dalam tahap pengembangan kasus, Triwiyasa dipanggil beberapa kali oleh penyidik, namun dia selalu tidak hadir. Baru pada Rabu (17/1) lalu, ia memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan.
Triwiyasa dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 200 miliar. (yld/idh)











































