Abdullah Zainie Harus Dinonaktifkan

Abdullah Zainie Harus Dinonaktifkan

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 09:02 WIB
Jakarta - Kalangan DPR menilai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zainie selayaknya dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu dilakukan selama Zainie menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus aliran dana KPU Rp 100 juta kepadanya.Permintaan itu salah satunya dilontarkan anggota Komisi II DPR Idham dalam perbincangan dengan detikcom di Jakarta, Kamis (16//2005). "Sangat patut diberhentikan sementara sampai memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Idham.Namun begitu, Idham meminta keputusan itu tidak terlalu terburu-buru diambil dan harus menghormati prinsip hukum yang ada. "Kita harus kembali ke konstitusi yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 45. Indonesia adalah negara hukum. Jika pada kenyataannya ada indikasi Abddulah Zainie terlibat tentu dia harus bertanggung jawab," kata Idham.Idham berkeinginan agar kasus itu segera dituntaskan. "Sangat layak dipertimbangkan untuk diganti. Itu sangat patut diganti jika terbukti bersalah," tegasnya.Ditambahkannya, kalaupun Abdullah Zainie diberhentikan maka sistem di BPK tidak terpengaruh. BPK tidak akan berhenti dan tetap jalan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads