"Ya sudah diperiksa. Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologi peristiwa selama saksi bersama SN (Setya Novanto) sebagai ajudan. Misal peristiwa kecelakaan 16 November 2017 lalu itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).
Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (18/1) kemarin di KPK. Febri menyebut pemeriksaan bisa terlaksana berkat koordinasi antara Polri dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengaku membutuhkan keterangan Reza terkait keberadaan Novanto yang sempat 'menghilang' saat disambangi KPK beberapa waktu lalu. Reza sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 2 kali. Padahal KPK selalu berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta izin untuk memeriksa Reza.
Dalam kasus 'hilangnya' Novanto, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK. (haf/dhn)