Polda Banten Bentuk Satgas Money Politics hingga Patroli Medsos

Polda Banten Bentuk Satgas Money Politics hingga Patroli Medsos

M Iqbal - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 13:48 WIB
Simulasi pengamanan Pilkada (imam/detikcom)
Serang - Polda Banten bakal memelototi beberapa pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2018 di Banten. Salah satunya pembentukan Satgas Money Politics untuk menghindari adanya politik uang dalam pilkada.

Polisi, Bawaslu, dan Kejaksaan akan bekerja sama untuk memburu para pelaku politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah yang ada di 4 kabupaten/kota di Banten.

"Satgas Money Politics yang nanti kita harapkan bisa mendukung rekan-rekan dari Bawaslu untuk mendapatkan pelaku-pelaku yang melakukan kecurangan. Tentu aturannya tetap harus menggunakan undang-undang tindak pidana," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo seusai acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Kota Serang, Jumat (19/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika undang-undang tindak pidana pemilu tidak bisa diterapkan terhadap pelaku politik uang, satgas gabungan itu akan menerapkan undang-undang pidana lain.

"Namun, manakala tidak bisa menggunakan undang-undang tindak pidana pemilu, maka kita akan terapkan undang-undang yang lain," ujarnya.

Selain Satgas Money Politics, Polda Banten menyiapkan Satgas Cyber guna berselancar di dunia maya untuk menemukan para pelaku kampanye hitam di media sosial. Jika para pelaku tersebut terbukti melakukan kampanye bersifat SARA, pihak kepolisian bakal menerapkan Undang-Undang Pemilu untuk menjerat pelaku.

"Kemudian Satgas Cyber ini untuk mengantisipasi terkait dengan adanya penggunaan media sosial yang digunakan untuk melakukan pelanggaran atau upaya-upaya black campaign upaya untuk menyerang antara satu dan yang lain dengan menggunakan media sosial ini juga sudah ada aturannya di PKPU Tahun 2017 bahwa ada larangan terhadap peserta kampanye untuk melakukan hal-hal yang bersifat menyinggung masalah SARA dan sifat lainnya, ini harus akun resmi," kata dia.

Selain itu, Sigit mengatakan, akun resmi milik pasangan calon harus terlebih dahulu terdaftar di KPU. Jika terdapat akun tidak resmi melakukan kampanye hitam, polisi tidak akan segan-segan menjerat dengan UU ITE.

"Terhadap pelanggaran mereka ini diterapkan undang-undang tindak pidana pemilu. Namun, yang tidak resmi, anonim di luar yang resmi kita akan terapkan UU ITE," tandasnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads