Polisi, Bawaslu, dan Kejaksaan akan bekerja sama untuk memburu para pelaku politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah yang ada di 4 kabupaten/kota di Banten.
"Satgas Money Politics yang nanti kita harapkan bisa mendukung rekan-rekan dari Bawaslu untuk mendapatkan pelaku-pelaku yang melakukan kecurangan. Tentu aturannya tetap harus menggunakan undang-undang tindak pidana," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo seusai acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Kota Serang, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, manakala tidak bisa menggunakan undang-undang tindak pidana pemilu, maka kita akan terapkan undang-undang yang lain," ujarnya.
Selain Satgas Money Politics, Polda Banten menyiapkan Satgas Cyber guna berselancar di dunia maya untuk menemukan para pelaku kampanye hitam di media sosial. Jika para pelaku tersebut terbukti melakukan kampanye bersifat SARA, pihak kepolisian bakal menerapkan Undang-Undang Pemilu untuk menjerat pelaku.
"Kemudian Satgas Cyber ini untuk mengantisipasi terkait dengan adanya penggunaan media sosial yang digunakan untuk melakukan pelanggaran atau upaya-upaya black campaign upaya untuk menyerang antara satu dan yang lain dengan menggunakan media sosial ini juga sudah ada aturannya di PKPU Tahun 2017 bahwa ada larangan terhadap peserta kampanye untuk melakukan hal-hal yang bersifat menyinggung masalah SARA dan sifat lainnya, ini harus akun resmi," kata dia.
Selain itu, Sigit mengatakan, akun resmi milik pasangan calon harus terlebih dahulu terdaftar di KPU. Jika terdapat akun tidak resmi melakukan kampanye hitam, polisi tidak akan segan-segan menjerat dengan UU ITE.
"Terhadap pelanggaran mereka ini diterapkan undang-undang tindak pidana pemilu. Namun, yang tidak resmi, anonim di luar yang resmi kita akan terapkan UU ITE," tandasnya. (asp/asp)