"Keberadaan yang bersangkutan sekarang lebih gampang untuk diketahui karena bisa meninggalkan jejak-jejak digital bila menggunakan elektronik, HP misalnya. Mudah-mudahan bisa kita ketahui keberadaannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Pencarian Honggo melalui jejak digital dilakukan bersamaan dengan Polri menunggu hasil pencarian melalui red notice yang sudah diterbitkan Interpol sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengatakan jika Honggo belum juga tertangkap, maka pelimpahan tahap II kasus korupsi kondensat PT TPPI akan dilakukan tanpa Honggo atau status Honggo dalam perkara ini in absentia. Agar Kejaksaan Agung dapat menerima perkara meski tanpa Honggo, lanjut Martinus, maka Kejaksaan Agung perlu mengetahui upaya-upaya kongkret apa saja yang telah dilakukan Polri.
"Tentu diserahkan itu secara in absentia. Tapi kan jaksa perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polri apa saja sehingga bisa diterima berkas perkara itu dan berkas perkara sudah lengkap. Sehingga tersangka dan barang buktinya itu bisa di terima walau in absentia," jelas Martinus.
"Jaksa penuntut umum sebagai peneliti terhadap kasus ini ingin mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri seperti apa. Nah ini kita sampaikan kepada teman-teman bahwa langkah-langkah yang dilakukan sudah," sambung dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri batal melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara korupsi kondensat PT TPPI. Alasannya, Polri ingin dalam proses pelimpahan, barang bukti dan tersangka lengkap.
Diketahui terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Saat hendak pelimpahan tahap II hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono yang memenuhi panggilan polisi, sementara Honggo mangkir.
Kabar semula Honggo berada di Singapura karena sedang berobat. Namun setelah dicari ke Negeri Singa, polisi tak mendapati Honggo. Dia diduga kabur ke negara lain.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aud/dhn)











































