Mulyana Duduk di Kursi Terdakwa
Kamis, 16 Jun 2005 08:07 WIB
Jakarta - Kasus suap anggota KPU Mulyana W Kusuma memasuki babak baru. Hari ini, Mulyana akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdananya. Sidang akan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2005) pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin majelis hakim ad hoc yang diketuai oleh Masruddin Chaniago.Digelarnya sidang ini, setelah JPU menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Mulyana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu jo Pasal 64 ayat 1 UU KHUP. Dakwaan akan dibacakan Muhibuddin, JPU dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Setelah berkas dilimpahkan penahanan Mulyana pun diperpanjang untuk proses persidangan. Mulyana sebelumnya juga telah menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang hari ini. "Saya insya Allah siap mengahadapi proses persidangan tersebut. Diharapkan, (sidang) dapat menegakkan kepastian dan keadilan hukum serta menjadi bahan bagi penegakan hukum yang sejati terhadap kasus-kasus serupa," kata Mulyana dalam pernyataannya yang dibacakan putrinya, Gina Santiyana beberapa waktu lalu.
(mar/)










































