"Nggak apa-apa. Harta dunia," kata Rita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Untuk hari ini, Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Terkait kasus itu, KPK menyita sejumlah barang termasuk, 40 tas bermerek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan sangkaan baru bagi Rita. Sebelumnya Rita dan Khairudin sudah dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (haf/dhn)











































