Saat tiba di KPK pukul 10.05 WIB, Jumat (19/1/2018), Rita berjalan menuju ke lobi KPK. "Nanti ya," ucap Rita.
KPK menduga Rita melakukan TPPU dengan nilai Rp 436 miliar. Selain Rita, KPK juga menjerat Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sebagai tersangka TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
(haf/dha)











































