"Sewaktu pelaku (Firmansyah) sedang memarkirkan sepeda motor dekat pintu kontrakan, korban (Suri) lewat sambil memukul jok sepeda motor yang diparkirkan tersebut sambil marah-marah mengatakan 'motor jangan disimpan di jalan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Budi Laksono, dalam keterangannya, Jumat (19/1/2018).
Kejadian itu terjadi di Pasar Pisang, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 17 Januari pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah kemudian meninggalkan lokasi. Namun, dia masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.
"Korban (Suri) malah datang lagi ke rumah pelaku dan kembali adu mulut. Korban (Suri) menantang pelaku berkelahi," ujar Agung.
Firmansyah tidak bisa menahan emosi langsung menusuk Suri. "Selanjutnya pelaku, kami amankan. Dia bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun," kata Agung. (aik/aan)










































