Hakim Bacakan Vonis Adiguna

Hakim Bacakan Vonis Adiguna

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2005 07:07 WIB
Jakarta - Anda tentu masih ingat Adiguna Sutowo? Dia adalah putra pengusaha Ibnu Sutowo, yang bak koboi main asal tembak di Fluid Club, Hotel Hilton miliknya. Kini Adiguna bakal menerima buah dari itu semua. Hakim akan menentukan vonis adik pengusaha terkenal Pontjo Sutowo ini.Adiguna yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman dengan hukuman penjara seumur hidup karena menembak pegawai Fluid Club, Johanes Brachman Haerudy Natong atau Rudy Natong persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2005) pagi ini pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi.Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Adiguna Sutowo terbukti melanggar pasal 338 KUHP penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata api. Unsur-unsur yang memberatkan Adiguna yaitu yang bersangkutan tega menghilangkan nyawa mahasiswa yang sedang mencari nafkah serta mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk bertanggung jawab. Sementara unsur yang meringankan, menurut JPU, tidak ada.Vonis Nurdin HalidKetua Umum Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Halid hari ini juga akan mendengarkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Vonis akan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena dengan anggota M Syarifudin dan Achmad Sobari tersebut.Sebelumnya Nurdin telah dituntut hukuman selama 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arnold Angkouw. Dia juga diminta membayar denda Rp 30 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Nurdin juga diminta membayar uang pengganti Rp 169,71 miliar. Nurdin telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Sub a juncto Pasal 28 juncto Pasal 34 C Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 juncto Pasal 43 A UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.Korupsi itu bermula ketika pada 7 September 1998 KDI mendapat tugas dari pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng menggantikan peran Badan Urusan Logistik (Bulog). Menindaklanjuti tugas ini, pada 17 September 1998 Bulog dan KDI lalu membuat perjanjian Nomor PKK.977A/09/1998 tentang Penyediaan Dana Guna Pengadaan Minyak Goreng bagi KDI dan perjanjian Nomor PKK-977B/09/1998 tentang Pengalihan Distribusi Minyak Goreng.Dalam perjanjian di atas disebutkan, dalam mendistribusikan minyak goreng KDI akan mendapat bantuan dana dari Bulog. Namun, bantuan itu harus dikembalikan ke Bulog sebelum 31 Desember 1998. Jika batas waktu ini dilewati, KDI akan dikenai bunga sesuai dengan bunga Kredit Likuiditas Bank Indonesia.Berdasarkan perjanjian itu, Bulog lalu menyerahkan 52,998 juta kilogram minyak goreng senilai lebih dari Rp 250 miliar dan uang tunai Rp 227,114 miliar untuk pengadaan 50,795 juta kg minyak goreng ke KDI.Namun, dari Rp 284,485 miliar yang seharusnya dikembalikan KDI ke Bulog hingga 31 Desember 1998, yang disetorkan ternyata hanya Rp 114,774 miliar. Dengan demikian, masih kurang Rp 169,71 miliar.Uang itu belum disetorkan itu karena kebijakan Nurdin yang diambil pada rapat KDI 24 Desember 1998. Saat itu Nurdin minta agar uang hasil penjualan minyak goreng tersebut dijadikan modal kerja KDI. Uang itu lalu didepositokan untuk membeli gula pasir dan disimpan dalam simpanan berjangka atas nama KDI di Inkud. Akibatnya, terhitung pada 31 Desember 1998 negara dirugikan Rp 169,71 miliar. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads