Keduanya adalah ZA (21) warga Bireun, dan MU (31) warga Meuraxa Banda Aceh. Polisi menyebut mereka ditangkap di Jalan Medan- Banda Aceh, Simpang Ektren, Samudera, Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Zulian Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga membawa sabu dalam jumlah besar dari Aceh Tamiang tujuan Krung Mane, Muara Batu, Aceh Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit minibus L300 tersebut melintas di simpang ekstren dan langsung dihadang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Ketika akan digeledah polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari MA dan Za. Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang disembunyikan di dalam celana dalam. Tersangka ZA mengaku barang bukti tersebut dibawa dari Aceh Tamiang.
"Barang bukti diduga sabu berhasil kita sita sebanyak 2 paket besar dengan berat sekitar 202 gram atau 0,2 kg. Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung warna hitam dan 1 unit Hp merk Samsung warna putih," kata Zeska dalam keterangannya, Jumat (19/1/2018).
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ams/ams)











































