"Proses pengembangan perkara. Lidik sedang berjalan, jadi kami belum bisa bicara banyak tentang hal tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/1/2018).
Kepada Febri ditunjukkan foto berisi daftar 46 anggota DPRD Sumut yang menjabat saat kasus suap itu. Saat ditanya apakah mereka merupakan para saksi yang diperiksa, Febri tak menampiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. (haf/dhn)











































