"Siapa saja boleh mengadu. Tidak terbatas pada seseorang atau partai politik yang menghalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Silakan melaporkan ke kami," kata Direktur Gardu Keadilan Sosial Rohmad Amrulloh kepada wartawan di Gardu Keadilan Sosial, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/1/2018).
Kata Amrulloh, pihaknya menerima pengaduan seperti ada perintah untuk menyerahkan uang atau tindakan lain yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan lainnya tentang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, setelah menerima laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang pemilihan.
"Terkecuali tindakan-tindakan yang murni tindak pidana atau perdata dan tidak diatur secara khusus pada undang-undang tersebut," tuturnya.
Amrulloh menegaskan Gardu Keadilan Sosial akan mengawal proses dan di setiap tahapan pilkada, seperti pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi perhitungan suara, hingga penepatan kepala daerah.
"Kami akan mengadvokasi kepada pihak-pihak yang berkeyakinan hak politik dan hukumnya hilang dalam penyelenggaraan pilkada di Jawa Timur," ujarnya.
Disinggung mengenai La Nyalla yang merasa dimintai mahar oleh oknum Partai Gerindra hingga Rp 170 miliar, Amrulloh mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Kami sudah turun dan melakukan pengawalan terhadap La Nyalla. Berbagai fakta dan data juga ada," jelasnya. (roi/idh)