Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya panggilan terhadap Dahnil itu.
"Iya betul, yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Argo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/1/2018).
Dahnil dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin, 22 Januari 2018. Pemanggilan Dahnil itu berkaitan dengan dirinya sebagai narasumber di program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel', yang ditayangkan stasiun televisi swasta Metro TV pada 8 Januari 2018.
"Iya pemeriksaannya tentunya yang berkaitan dengan apa yang disampaikannya dalam program di Metro TV tersebut," imbuh Argo.
Sementara itu, Argo belum bisa memastikan pernyataan apa yang membuat Dahnil harus diperiksa penyidik dalam kaitan dengan pengusutan kasus teror terhadap Novel itu. "Kan kita belum melihat videonya, ngomongnya seperti apa," ucapnya.
Argo juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan kepada pihak Metro TV terkait pernyataan Dahnil itu. "Iya (videonya) nanti kita minta ke Metro TV," tuturnya. (mei/nvl)











































