"Bukti yang kita miliki lebih dari cukup. Kalau undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kita punya alat bukti yang lebih dari itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Alat bukti itu, menurut Febri, sesuai dengan ketentuan KUHAP, antara lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ia juga menyebut ada 35 orang saksi yang telah diperiksa saat proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tudingan penyitaan barang yang tidak sesuai kebutuhan penyidikan perkara dari kantor Fredrich, Febri juga tak mempermasalahkannya. Ia mempersilakan jika hal itu digugat dalam praperadilan.
"Silakan saja. Saya kira, kalau tersangka mau komplain melalui jalur praperadilan, itu merupakan hak tersangka," ucap Febri.
Sebelumnya, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
Gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita, menurut Refa, seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/dhn)