Ketua Alumni 212 Bandingkan Ustaz Zulkifli dengan Viktor Laiskodat

Ketua Alumni 212 Bandingkan Ustaz Zulkifli dengan Viktor Laiskodat

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 17:16 WIB
Foto: Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif. (Denita-detikcom)
Jakarta - Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menyayangkan penetapan tersangka ujaran kebencian ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Menurutnya, penanganan kasus ini berbeda dengan perkara Anggota DPR RI Viktor Laiskodat yang dilaporkan ke Bareskrim.

"Sangat berbeda, beberapa kasus yang kita laporkan sampai sekarang tidak ada realisasinya, dari kasus Megawati (Soekarnoputri) yang kita laporkan setahun yang lalu, sampai sekarang belum dipanggil, Ade Armando pun demikian, kemudian Viktor kurang apa, yang melapor kan partai, sampai sekarang malah menjadi calon gubernur," kata Slamet di depan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).


Slamet meminta polisi agar berlaku adil dalam menangani laporan. Sebab, menurutnya, hingga kini Viktor belum juga diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyayangkan, kalau terus berkembang akan menjadi bola api yang terus membesar. Oleh karenanya kepada aparat hukum, berlaku adillah, andaikan Viktor sudah diperiksa dan diproses secara maksimal, mungkin tidak akan menyakiti umat Islam, tapi kenyataannya belum," ujarnya.

Slamet mengatakan, video ceramah ustaz Zulkifli diambil di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia menilai tidak ada delik hukum dalam ceramah Zulkifli sebab hanya untuk mengingatkan saja.

"Itu kami lihat tidak ada delik hukum yah, itu hanya mengingatkan saja, seharusnya terima kasih telah mengingatkan agar kita lebih waspada kan, tapi dianggap itu ujaran kebencian ya, polisi lah, kita akan coba lewat jalur hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sebelumnya mengatakan penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus Viktor Laiskodat itu. Sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan," kata Herry saat ditemui wartawan di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Sementara itu, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas video ceramahnya yang viral. Dalam ceramah di salah satu Masjid di Kawasan Jakarta, November 2017 lalu itu, Zulkifli menyebut ada KTP yang dibuat di Perancis dan China dan akan digunakan oleh warga asing. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads