"Peluang penetapan tersangka baru untuk pihak-pihak lain dalam kasus KTP elektronik tentu saja ada. Tapi dengan catatan yang paling penting sepanjang bukti permulaan yang cukup itu kita temukan. Kenapa ini penting, karena selain 6 yang sudah kita proses saat ini, kami juga sedang melakukan proses pendalaman terhadap fakta-fakta yang sudah ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Dianyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Pendalaman fakta-fakta tersebut merupakan upaya KPK untuk melihat siapa pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Febri, kasus e-KTP juga menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan pada tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada 3 orang yang telah divonis terkait kasus e-KTP, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan seorang lagi masih menjalani proses persidangan yaitu Setya Novanto.
Kemudian, ada 2 orang yang masih berstatus sebagai tersangka yaitu Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari. Kabar terakhir, KPK tengah mengembangkan kasus itu ke arah korporasi. Kasus korupsi e-KTP disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (haf/dhn)











































