Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich, KPK: Itu Haknya

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich, KPK: Itu Haknya

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 16:02 WIB
Agung Laksono (dok detikcom)
Jakarta - Agung Laksono menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP. KPK menyebut penolakan itu sebagai hak saksi.

"Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya hak dari saksi. Penyidik hanya memfasilitasi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Febri menyebut ada sejumlah saksi meringankan yang diajukan pihak Fredrich sebagai tersangka. Ia memastikan daftar yang diajukan Fredrich akan dipanggil untuk memberi keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ada beberapa ya. Tapi saya kira mungkin lebih tepat yang menyampaikan pihak FY ada berapa orang. Yang pasti daftar yang diajukan kita lakukan pemanggilan. Datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Agung Laksono tidak jadi diperiksa penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu menolak menjadi saksi meringankan untuk Fredrich karena mengaku tak mengenal eks pengacara Setya Novanto tersebut.

"Saya datang karena menghargai KPK sebagai penegak hukum. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Saudara Fredrich. Saya, pertama, karena tidak mengenal beliau. Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya besuk Pak Novanto," kata Agung di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads