Panitera PT DKI Gondol Uang Suap Rp 100 Juta
Kamis, 16 Jun 2005 00:52 WIB
Jakarta - KPK hingga kini belum dapat menangkap panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terlibat dalam kasus suap pengacara Puteh terhadap wakil ketua panitera PT DKI. Diduga panitera yang disembunyikan identitasnya oleh KPK itu kabur ke Tasikmalaya dengan membawa uang suap Rp 100 juta.Sumber detikcom di KPK menyebutkan uang suap yang bakal diberikan itu ternyata jumlahnya bukan hanya Rp 250 juta. "Masih ada Rp 100 juta lagi yang kemungkinan dibawa oleh panitera itu," kata sumber itu, di Jakarta, Rabu (15/6/2005) tengah malam.KPK juga telah berusaha mencari hingga ke rumahnya di Kampung Ambon, Rawamangun, Jakarta Timur. Namun setelah dua kali mengecek, mereka pun kembali ke Gedung KPK, di Jalan Veteran, Jakarta, denga tangan hampa.Hingga kini, KPK masih memeriksa dua pelaku tindak pidana penyuapan yakni pengacara Gubernur Non Aktif NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon dan wakil panitera muda PT DKI. Belum pasti, kapan keduanya akan ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
(mar/)











































