Alasan Jaksa Tak Tempati Gedung Mentereng yang Ditumbuhi Rumput Liar

Alasan Jaksa Tak Tempati Gedung Mentereng yang Ditumbuhi Rumput Liar

M Iqbal - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 14:04 WIB
Alasan Jaksa Tak Tempati Gedung Mentereng yang Ditumbuhi Rumput Liar
Cilegon - Gedung mentereng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang ditumbuhi rumput liar sejak rampung dibangun 2015 lalu tak juga ditempati. Ada beberapa alasan yang menyebabkan gedung senilai Rp 4 miliar itu tak digunakan.

Salah satu alasannya adalah jalan kampung tepat di samping kanan gedung itu tingginya hampir menyamai tinggi gedung. Hal itu menurut pihak kejaksaan akan menjadikan gedung rawan tindak kejahatan semisal dilempar orang tak bertanggung jawab.

Selain itu, belum adanya mebeler penunjang kinerja bagi pegawai kejaksaan menjadi alasan berikutnya untuk tidak memakai gedung yang dihibahkan dari Pemkot Cilegon tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih lagi di situ kan sepi, kecuali di sampingnya kantor ataupun rumah orang, ini kan jauh, samping kirinya kan itu kosong katanya kalau nggak salah itu tanah BPN," kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon Akhmad Hasibuan, Kamis (18/1/2018).
Alasan Jaksa Tak Tempati Gedung Mentereng yang Ditumbuhi Rumput Liar

Pihak Kejari meminta jalan kampung itu dipapas rata atau arahnya dialihkan agar tak menganggu keamanan gedung. Pasalnya, tepat di sisi sebelah kanan terdapat runag tahanan.

"Kalau bisa dipindah arahnya, karena kan itu pertigaan terus turun jalannya kan, mungkin bisa ke sana atau mungkin dipapas ataupun misalnya dipagar lebih tinggi daripadajalanjuga bisa, tapi mungkin itu makan biaya besar juga, bisa sampai 5 meter tingginya," terangnya.

Sejak rampung dibangun, antara Pemkot Cilegon dan Kejari belum pernah serah-terima untuk pemakaian gedung dengan cat putih tersebut. Rencananya, antara gedung yang ditempati saat ini dan gedung baru akan dilakukan tukar guling.

"Nanti dihitung di sana berapa nilainya misalnya bangunan itu nilainya Rp 5 miliar semuanya, bangunan ini Rp 4 miliar, bagus kalau misalnya bangunan ini sama nilainya tapi kalau misalnya di sini Rp 4 miliar mungkin nanti 1 miliarnya hibah ke Kejaksaan dari Pemkot," tuturnya.

Akhmad melanjutkan, pimpinan Kejari Cilegon, Kejati Cilegon dan Kejaksaan Agung belum menyetujui penggunaan gedung lantaran masih terkendala dari sisi keamanan.

"Sementara ini pimpinan di pusat juga menurut mereka belum ini, karena ya itulah tadi kan, sisi keamanan. Dari Kejagung pun sudah pernah (meninjau) dari pengawasan sudah pernah waktu itu inspeksi umum, dari pengawasan ada inspektur 5, meninjau lah ke sana, ada katanya sekarang kabelnya itu ilang karena dicuri karena nggak ada yang jaga," paparnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads