Kasus Suap Pengacara Puteh, KPK Kejar Panitera Lainnya

Kasus Suap Pengacara Puteh, KPK Kejar Panitera Lainnya

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 21:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari satu orang yang pada terlibat dalam kasus suap kuasa hukum Abdullah Puteh terhadap wakil ketua panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Orang yang tidak lain adalah seorang panitera di PT DKI itu sudah dicari ke rumahnya oleh KPK. "Tadi kami sudah mencari ke rumahnya tapi yang bersangkutan belum pulang dan kami cari ke kantornya, tapi kantornya sudah tutup," ujar Yessy Esmeralda, salah satu JPU yang menangangi kasus Abdullah Puteh di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Menurut Yessy, orang yang dicari itu adalah salah seorang panitera yang pada saat penangkapan pengacara Gubernur Non Aktif NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon dan wakil panitera muda PT DKI ini sedang melaksanakan salat. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean mengatakan, mereka yang ditangkap bisa dikenai pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tumpak menyatakan, penangkapan dugaan penyuapan bukan lah satu penjebakan, seperti dalam kasus Mulyana. "Info yang kami terima dan kami selidiki hari ini keduanya tertangkap basah di dalam ruangan tersebut dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 250 juta," kata Tumpak. Namun berdasarkan penuturan jaksa yang menangkap uang itu berkurang Rp 100 ribu.Dia masih belum mau mengungkapkan soal peningkatan status keduanya menjadi tersangka. "Saat ini kita masih terus memeriksa dan melakukan penyidikan," kata Tumpak."Dan kita akan lihat pemberian uang itu dalam rangka apa. Tapi itu yang jelas tindak pidana korupsi," ujarnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads