"Kalau itu ingin menghadirkan keadilan politik bagi partai-partai baru, maka keadilan politik itu tidak terpenuhi. Keadilan politik yang terkait masalah verifikasi ulang tapi MK memutuskan presidential threshold tetap 20 persen," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, dua putusan tersebut tidak memberi keuntungan bagi partai baru. Hal ini disebabkan, jika partai tersebut lolos verifikasi parpol, mereka masih harus memenuhi syarat 20 persen untuk mencalonkan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Hidayat mengaku partainya siap menjalankan putusan MK tersebut. Hidayat menilai putusan MK telah final dan mengikat.
"Prinsipnya kita siap ya. PKS siap untuk melaksanakan ketentuan hukum termasuk putusan MK. Kalau MK sudah berikan putusan itu ya tidak ada celah kecuali harus dilaksanakan. Karena putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini