Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Menyatakan ER telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perkosaan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata ketua majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo di Serang, Banten, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjara pidana di Lembaga Pembinaan Khusus di Tangerang selama 10 tahun dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja di panti sosial di Jakarta Timur selama 6 bulan," katanya.
Beberapa hal yang memberatkan pelaku adalah alasan anak tidak sebanding dengan perbuatan dan pelaku tidak memiliki perasaan bersalah. Selain itu, pelaku adalah intellectual dader.
Atas vonis ini, penasihat hukum pelaku, Heri Kusmawan, mengaku menerima putusan hakim.
Jaksa penuntut umum yang diwakili Ani Indriyani juga menerima keputusan tersebut.
"Sesuai dengan tuntutan jaksa. Kecuali menyimpang dari tuntutan, kita melakukan banding," kata Ani kepada wartawan. (bri/asp)











































