BPN Jateng Cabut Tiga HGU Perusahaan Perkebunan

BPN Jateng Cabut Tiga HGU Perusahaan Perkebunan

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 19:58 WIB
Semarang - Karena didesak ribuan petani yang tergabung dalam Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja), Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jateng mencabut HGU (Hak Guna Usaha) tiga perusahaan.Tiga perusahaan yang HGU-nya dicabut adalah PT. Tratak di Kab. Batang, PT. Karya Deka Alam Lestari di Kab. Kendal, dan PT. Rumpun Sari Antan di Kab. Pati. Ketiganya dinilai menyalahi prosedur resmi penggunaan lahan."Kita akan memproses secara hukum. Kita akan lakukan secara bertahap. Hidup petani, hidup petani," kata Kepala Kanwil BPN Jateng Bambang S. Wijanarko ketika berorasi dalam Rapat Akbar Petani Jateng di Kantor BPN Jateng, Jl. Ki Mangun Sarkoro Semarang, Rabu (15/6/2005).Orasi Bambang tak terlalu bertele-tele, tapi juga tak banyak penjelasan. Ia meninggalkan panggung yang sebelumnya digunakan ribuan petani yang berasal dari Pati, Kab Semarang, Kendal, Batang, dan Pekalongan, untuk menyampaikan aspirasi.Mengomentari orasi Bambang, aktivis LBH Semarang Rahma Mari Herawati menyatakan kekecewaanya. "Seharusnya, BPN mampu menyelesaiakan 14 kasus HGU dan 5 kasus hutan di Jateng. Tidak hanya tiga itu," kata Rahma.Usai berorasi, Rahma menyerahkan daftar kasus-kasus tanah di Jateng kepada Bambang. "Saya serahkan daftar ini agar BPN segera menindaklanjuti," harapnya dengan disambut gemuruh teriakan para petani.Para aktivis petani akhirnya berhasil memaksa BPN menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan itu berisi kesediaan BPN untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah di Jateng. Para petani mengancam akan mendatangi Kantor Gubernur Jateng jika BPN tak merespons kesepakatan itu. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads