Gedung yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) terlihat kumuh dan tak terurus. Di halaman kantor ditumbuhi rerumputan liar. Begitu juga pintu gerbang yang ditumbuhi tanaman merambat. Di depan gedung, ilalang yang tumbuh hampir setinggi pagar yang mencapai 3 meter.
![]() |
Gedung itu dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pada 2013 dan rampung dibangun pada 2015. Namun, pihak Kejari Cilegon tak kunjung menempati gedung yang dihibahkan oleh Pemkot Cilegon.
Sejak rampung paada 2015, mebeler di dalam gedung belum terisi, hanya bangunan fisik khas gedung penegak hukum. Ada beberapa alasan yang dinyatakan Kejari Cilegon terkait belum ditempatinya gedung baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita kalau serah terima itu semuanya sudah beres jadi kita masuk ke situ. Ya memang kendala jalan di sampingnya, kemarin mintanya pimpinan itu kan jalan itu dipapas, jadi lebih rendah dari bangunan karena kan berbahaya ke keamanan kantor, apalagi di sebelah kanan itukan ada sel," kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon Akhmad Hasibuan kepada detikcom, Kamis,(18/1/2018).
"Terus yang kedua kan barang-barang mebelnya juga belum ada. Jadi kalau kita masuk ke situ gimana mau melakukan aktifitas kalau semuanya belum ada," sambungnya.
![]() |
Pihak kejaksaan beralasan tidak mempunyai anggaran untuk pengadaan meubeler. Hal itu karena gedung tersebut merupakan hibah dalam bentuk jadi. Artinya, pihak Kejaksaan hanya menerima bersih yakni gedung beserta isinya.
Selain itu, ada kendala selain keamanan dan isi gedung. Akhmad melanjutkan, antara pihak Kejaksaan dan Pemkot Cilegon belum menghitung harga antar gedung Kejari Cilegon yang ditempati saat ini dan gedung baru yang tak kunjung ditempati.
"Katanya kan mau tukar guling sama bangunan ini, kemarin ada yang belum dihitung genset sama musala atau rumah dinas gitu, itu belum dihitng," tuturnya. (asp/asp)