Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 12:13 WIB
Agung Laksono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Agung Laksono akhirnya tidak jadi diperiksa penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu rupanya menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.

"Saya datang karena menghargai KPK sebagai penegak hukum. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Saudara Fredrich. Saya, pertama, karena tidak mengenal beliau. Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya besuk Pak Novanto," kata Agung di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Agung juga mengaku tak terlibat dan tidak mau dilibatkan dalam perkara ini. Ia menduga Fredrich mengajukannya sebagai saksi meringankan karena setelah kecelakaan pada 16 November 2017 Agung berada di RS Medika Permata Hijau untuk menjenguk Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga tidak terlibat dalam perkara yang dilakukan Saudara Fredrich. Saya juga tidak ingin melibatkan diri dalam perkara ini, tapi saya datang karena menghormati KPK. Saya jelaskan sikap saya seperti itu," ucap Agung.

"Mungkin lihat di situ saya hadir ya namanya usaha boleh-boleh saja," sambungnya.

Kemudian, Agung menyebut, saat membesuk, Novanto dalam keadaan tidur. Ada memar di dahi Novanto saat itu yang dilihat Agung.


"Dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat. Ada perban di wajahnya ada sedikit memar di dahi. Saya tidak bisa berkomunikasi gimana kejadiannya," jelas Agung.

"Saya akui datang ke sana. Tapi saya tidak bersedia jadi saksi yang menguntungkan. Karena saya tidak kenal (dengan Fredrich) dan tidak mau terlibat dalam perkara ini," pungkas Agung.

Sebelumnya, KPK menyebut Agung Laksono diperiksa sebagai saksi meringankan terkait kasus hilangnya Setya Novanto. Nama Agung sebagai saksi meringankan diajukan Fredrich Yunadi selaku tersangka.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads