Korupsi Depag
Eks Dirjen Haji Resmi Tersangka
Rabu, 15 Jun 2005 19:24 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Taufik Kamil sebagai tersangka kasus korupsi dana haji Depag. Taufik telah dicekal dan akan segera ditahan. Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji membenarkan penetapan Taufik sebagai tersangka. Namun Hendarman menyebut Taufik dengan inisialnya TK. "Inisialnya TK. Orang tersebut berperan dalam pengelolaan dana abadi umat," kata Hendarman saat dicegat wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jl. Hasanudin, Jakarta, Rabu (15/6/2005). Mabes Polri yang juga menjadi anggota Timtas Tipikor, sebelumnya menjanjikan baru akan mengumumkan tersangka kasus korupsi Depag itu, Kamis (16/6/2005) besok. Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis hanya memberikan bocoran tersangka itu pejabat dari Direktorat Bimbingan Islam dan Haji yang sudah diperiksa. Pejabat Ditjen Haji yang telah diperiksa itu antara lain Taufik Kamil.Hendarman menjelaskan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan penyimpangan dana abadi umat dan dana kesejahteraan karyawan Depag. Alokasi dana itu tidak sesuai dengan dengan UU nomor 17 tahun 1999, dan Kepres nomor 22 tahun 2001 yang dikeluarkan Presiden Gus Dur. Penyimpangan antara lain diduga terjadi dalam alokasi untuk katering, penerbangan, pemondokan dan akomodasi. Berdasarkan rapat Timtas Tipikor, tiga rekening yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan alokasi dana umat telah diblokir sejak 13 Juni 2005."Penyidik yakin dan apabila bisa dibuktikan maka TK bisa ditahan. Untuk hari ini pencekalan TK bisa ditetapkan," tambah Hendarman.
(iy/)











































