FPSB Minta Eks Anggota DPRD Padang Ditahan

FPSB Minta Eks Anggota DPRD Padang Ditahan

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 19:03 WIB
Padang - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) meminta 13 eks anggota DPRD Padang yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena korupsi dana APBD 2001-2002 sebanyak Rp 10,4 miliar, ditahan di lembaga pemasyarakatan. FPSB merupakan organisasi yang melaporkan dugaan korupsi anggota DPRD Padang (periode 1999-2004) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada 2002 lalu.Ditemui detikcom di kantornya, Jl. Pekanbaru-Padang, Rabu (15/6/2005) Koordinator FPSB Ady Surya mengatakan, korupsi yang dilakukan mantan anggota DPRD Padang tersebut tidak hanya masuk kategori korupsi kebijakan, melainkan juga korupsi fisik. "Buktinya, mereka banyak membuat kuitansi dan tiket pesawat fiktif," ujarnya.Dikatakan Ady, meski para mantan anggota DPRD Itu menyatakan akan banding, seharusnya PN Padang langsung memerintahkan untuk menahan mereka. "Penahanan itu sebagai bentuk komitmen untuk menerapkan sanksi dalam upaya memberantas korupsi," lanjutnya.Sementara itu, Humas PN Padang, Busra, ketika dihubungi detikcom melalui telepon mengatakan, majelis hakim tidak langsung menahan terpidana karena sebagian anggota DPRD Padang periode 1999-2004 tersebut saat ini juga tercatat sebagai anggota dewan, baik di DPRD Padang maupun di DPRD Sumbar. Dikatakan Busra, pertimbangan lainnya karena majelis berkeyakinan mereka tidak akan melarikan diri hingga keluarnya vonis di tingkat banding atau kasasi. "Masih ada 30 mantan anggota DPRD Padang yang akan dibacakan vonisnya. Mudahan-mudahan, awal Juli semua vonis sudah selesai dibacakan," demikian Busra. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads