Depdagri Diminta Tangani Sistem Pengenal Tunggal/SIN
Rabu, 15 Jun 2005 18:37 WIB
Jakarta - Besok-besok dompet Anda tidak tebal lagi karena dipenuhi aneka kartu identitas. Sebab nantinya kartu identitas Anda cukup selembar dengan memanfaatkan Single Identification Number (SIN) alias Sistem Pengenal Tunggal. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) diminta menanganinya."Selama ini data kita bervariasi. Ada data dari BPS, Bapenas, Bappeda dsb. Kita ingin dalam konteks ini ada database satu pintu saja sehingga kalau seseorang menjelaskan data, berasal dari sumber yang sama jelas," urai Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan usai raker dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2005).Mengapa Depdagri? Menurut Ferry, karena lembaga pimpinan M Ma'ruf itu selaam ini mengkoordinir pengelolaan sistem administrasi kependudukan. "SIN merupakan produk yang paling penting karena dapat menjelaskan validitas data kependudukan," tegas Ferry.SIN juga akan sangat bermanfaat untuk menjadi data daftar pemilih dalam pemilu sehinga pada Pemilu 2009, KPU tidak perlu mengurusi proses pendaftaran pemilih karena sudah ada SIN. "Kalau bisa dipercepat, Pemilu 2009 kita tidak perlu lagi proses pendaftaran pemilih," kata politisi Golkar ini.Penanganan SIN oleh satu institusi seperti Depdagri mendesak untuk segera dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengajuan anggaran yang sama. Selain itu, agar data dapat terpusat pada satu departemen."Ini berkaitan dengan penganggaran. Jangan setiap instansi mengajukan anggaran dalam soal yang sama," demikian Fery Mursyidan Baldan.Sekadar informasi, SIN telah memiliki landasan hukum. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2004 yang mengatur SIN. SIN nantinya dibuat sebagai nomor bersama dengan 10 digit nomor untuk identitas tunggal yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Beberapa hal telah dimulai oleh Dirjen Pajak dan sudah menggunakan sistem pengenal tunggal ini.Saat ini setidaknya ada data 29 nomor identitas penduduk yang dikeluarkan oleh 24 institusi yang tersebar di Indonesia. Nomor identitas ini perlu disinergikan dalam sebuah bank data nasional. Namun sebelum menuju SIN dibutuhkan identitas tambahan yang dijadikan identitas bersama (common identity number/CIN).Semoga sistem ini tak melahirkan calo seperti mengurus KTP!
(nrl/)











































