Bakorinda Tak Bisa Tangkap Orang
Rabu, 15 Jun 2005 18:06 WIB
Jakarta - Kekhawatiran Badan Koordinasi Intelijen Daerah (Bakorinda) bakal main tangkap dijawab Mendagri. Mendagri menyatakan, lembaga ini tidak punya kewenangan menangkap. Lembaga ini juga tidak memerlukan UU karena merupakan lembaga koordinasi antarintelijen di daerah."Namanya koordinasi ya nggakngapain harus ada UU," kata Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6/2005)Melalui Bakorinda ini nantinya masyarakat diajak berpartisispasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Agar aman dan kondusif sehingga ancaman terorisme dapat diantisipasi melalui informasi yang diberikan masyarakat pada lembaga ini.Soal mekanisme pengumpulan informasi, Mendagri menjelaskan, informasi dihimpun oleh masing-masing Ketua Bakorinda yaitu gubenur. Setelah itu baru dikirim ke Depdagri dan diteruskan sebagai masukan pada desk anti teror yang ada di Menko Polhukam.Anggota Bakorinda nantinya terdiri dari unsur intelijen kepolisian, intelijen TNI, intelijen Pemda dan juga kejaksaan. "Soal jumlahnya saya tidak tahu," kata Ma'ruf.
(mar/)











































