"Iya penyelidikannya dihentikan, artinya tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (18/1/2018).
Penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait dengan hal yang dilaporkan oleh Tata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Direktur Reskirmum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan keputusan penghentian penyelidikan atas laporan tersebut ditetapkan dalam gelar perkara pada 9 Januari 2018.
"Hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga diambil keputusan laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkap Nico.
Adapun Adriatma dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena memaki-maki Tata. Makian itu diterima Tata lewat sambungan telepon.
"Dia kan komunikasi via telepon antara Tata dan wali kota itu, itu kan privat antara mereka berdua. Pencemaran nama baik itu harus terjadi di depan umum," lanjut Nico.
Sebelumnya, Tata melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017. Tata merasa nama baiknya dicemarkan karena dimaki-maki hingga disebut 'pelacur' oleh Adriatma.
Dalam laporan tersebut, Tata mengungkap dirinya punya kedekatan spesial dengan Adriatma. Namun hal itu dibantah oleh Adriatma.
"Kalau janji menikahi, insyaallah, baik secara tertulis, saya tidak pernah janji menikah. Menikah siri apalagi," ujar Adriatma kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1). (mei/aan)











































