Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada Serentak

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada Serentak

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 09:04 WIB
Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada Serentak
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memberi catatan penting bagi para calon kepala daerah yang segera berlaga dalam pilkada serentak 2018. Integritas untuk menjauhi korupsi didengungkan agar para calon kepala daerah itu tak terjerumus rasuah ketika menjabat nanti.

Tak main-main, KPK tak hanya akan mengincar para kepala daerah yang bermain rasuah nanti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Ada konsekuensi lebih besar ketika para kepala daerah itu dijerat pencucian uang dengan perampasan aset-aset.

Teranyar, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari yang dijerat. Tak tanggung-tanggung, KPK menyebut bila Rita diduga melakukan pencucian uang dengan nilai--sementara yang baru ditemukan--sebesar Rp 436 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena ternyata kalau dilihat kasus ini hal ini berdampak seorang kepala daerah setelah menjabat. Dari kasus ini, kita melihat bahwa ada beberapa pihak terkait dan terindikasi melakukan balas budi kepada kepala daerah atau tim sukses yang membantu dalam proses pemilihan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Selasa, 16 Januari lalu.

Dihimpun detikcom, Kamis (18/1/2018), berikut 6 orang yang pernah menjadi kepala daerah dan asetnya dirampas karena pencucian uang:

1. Mantan Bupati Karawang Ade Swara

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakAde Swara (Foto: dok detikcom)

Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014. KPK menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada 15 April 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade dan 5 tahun untuk Nurlatifah. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan masing-masing 1 tahun penjara.

Keduanya lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kandas. MA pun menguatkan putusan PT Jakarta yaitu 7 tahun untuk Ade Swara dan 6 tahun untuk Nurlatifah. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pencucian uang. Harta benda keduanya seperti puluhan tanah di berbagai daerah pun dirampas negara.

2. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakFuad Amin (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Fuad Amin merupakan anggota DPR 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.

Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi, pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya selama 2003-2014. Fuad korupsi APBD lebih dari Rp 300 miliar, menerima suap dari PT MKS lebih dari Rp 18 miliar dan jual-beli jabatan lebih dari Rp 20 miliar.

Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, aset Fuad yang dirampas bernilai Rp 414 miliar.

3. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakOjang Sohandi (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)

Ojang Sohandi adalah terpidana kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diganjar hukuman 8 tahun bui. Mantan Bupati Subang itu disebut menerima gratifikasi dalam periode 2012-2013 dan 2013-2018 dengan total penerimaan Rp 38,293 miliar.

Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.

4. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakBambang Irianto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Bambang Irianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan. Putusan itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Dia dijerat 3 kasus yaitu perkara dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Terkait pencucian uang, KPK menyita 4 mobil mewah Bambang yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Selain itu, ada 13 alat berat, 6 bidang tanah dan bangunan, 1 lahan sawah, dan 1 ruko yang juga disita, selain uang miliaran rupiah.

5. Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakBupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Taufiqurrahman awalnya dijerat KPK melalui OTT dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk. Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti-bukti lain terhadap Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Dua mobil itu memang sebelumnya telah disita penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menyita tanah seluas 12,6 hektare di Nganjuk. Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.

6. Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari

Deretan Kepala Daerah Cuci Uang dan Pesan KPK di Pilkada SerentakRita Widyasari (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Rita Widyasari awalnya dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

Dalam perkembangannya, Rita juga diduga telah melakukan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang Rita--untuk sementara ini--mencapai Rp 436 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Sejauh ini, KPK telah menyita USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 serta pecahan uang rupiah dengan total Rp 200 juta. Selain itu, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi atas pembelian sejumlah aset, serta tas bermerek berjumlah 40 buah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya. Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads