KPK Tangkap Pengacara Puteh, Kepergok Saat Suap Panitera PT
Rabu, 15 Jun 2005 17:38 WIB
Jakarta - Suap menyuap memang bukan hal yang baru di dunia peradilan Indonesia. Tapi kalau kepergok sedang nyuap tentu jadi berita baru. Tragedi ini menimpa pengacara Gubernur Non Aktif NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon.Syaefuddin ketahuan menyuap Wakil Panitera Muda Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di kantornya, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta, Rabu (15/6/2005) sekitar pukul 16.30 WIB. Syaefuddin yang tidak tahu tengah diintip Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tidak berkutik saat aksinya ketahuan. Dengan bukti kuat, jelas dia tidak bisa mengelak. Tanpa membuang waktu, Tim Penyidik dan JPU KPK langsung mengamankannya. Nasib yang sama juga menimpa Wakil Panitera Muda PT Jakarta yang sejauh ini belum diketahui namanya.Kedua orang yang terlibat aksi suap menyuap ini langsung digiring ke Kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta. Syaefuddin tiba di kantor KPK sekitar pukul 16.55 WIB dengan kawalan ketat tiga JPU kasus Puteh dan dua penyidik KPK. Selang lima menit kemudian, Wakil Panitera Muda PT Jakarta tiba di KPK.Saat diseret ke kantor KPK, Popon terlihat membawa tas berwarna hitam yang kemungkinan berisi uang sebesar Rp 250 juta. Menurut JPU KPK yang menangani, Khaidir Ramli, pihaknya sudah mencium upaya suap itu sejak lama. "Setelah dianalisa dan diintai sejak tadi siang, akhirnya kami sekitar pukul 16.30 WIB berhasil menangkapnya di PT. Dia sedang menyuap sebesar Rp 250 juta," kata Khaidir.Seperti diketahui, Puteh divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.687.500.000 atas dakwaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 dari Rusia. Dia mengajukan banding.
(umi/)











































