Dirut PLN: Pembagian Bonus di PLN Keputusan RUPS

Dirut PLN: Pembagian Bonus di PLN Keputusan RUPS

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 17:33 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho kembali diperiksa Kejaksaan Agung kasus tantiem/bonus Rp 4,3 miliar. Dia menegaskan, pembagian tantiem bagi karyawan dan jasa produksi bagi direksi dan komisaris PT PLN merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Hal ini diungkapkan Eddie kepada wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik selama 5 jam sejak pukul 09.50 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2005)."Ini kan baru kelanjutan dari pemeriksaan kemarin, saya hanya tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ngobrol-ngobrol mengenai dana tantiem," kata Eddie sambil melontarkan senyum kepada wartawan.Eddie tak tahu jaksa penyidik menggunakan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam mengusut kasusnya. Dalam UU itu, tantiem diberikan hanya pada saat perusahaan memperoleh laba. "Saya tidak pernah mendengar kejaksaan berpegang pada undang-undang itu," tandasnya. Tapi kalau kejaksaan menggunakan UU tersebut, itu hak mereka. "Kejaksaan kan punya pendapat, jadi saya kira itu adalah pendapat kejaksaan," kata Eddie.Di lain pihak, Meneg BUMN menyebut pembagian tantiem berdasar UU di atas adalah sah. "Saya kan bawahan, masa bawahan disuruh komentari atasan," canda Eddie.Eddie diperiksa sebagai saksi dalam pemberian bonus PT PLN kepada direksi dan komisaris senilai Rp 4,3 miliar. Seharusnya bonus ini diberikan apabila perusahaan memperoleh laba, padahal pada tahun 2003 PT PLN mengalami kerugian senilai Rp 3 triliun.Selain Eddie, Kejaksaan Agung juga memeriksa Komisaris Independen PT PLN Muhammad Ikhsan, Komisaris PT PLN Yogo Pratomo dan Sekretaris Dewan Komisaris (Dekom) PT PLN Poerwanto. (mly/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads