"Kami mengembangkan perkara itu. Kami periksa tadi dan dievaluasi. Kita langsung menetapkan tersangka. Karena dia jadi tersangka, hari ini kami melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Jampidsus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Pantauan detikcom Triwiyasa keluar sekitar pukul 21.30 WIB. Dia keluar tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak ada pengawalan jaksa saat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak usah nunggu sore-sore, kita perlihatkan besok (Triwiyasa). Saya tanggung jawab atas timnya. Saya juga baru tahu. Baru tahu ini," kata Direktur Penyidikan Warih Sadono di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menjelaskan awalnya penyidik mengembangkan kasus mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan. Dalam kasusnya, Wawan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 8 tahun oleh Mahkamah Agung dalam kasasi yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Wawan bebas dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. Karena Wawan telah terbukti bersalah, Triwiyasa juga kembali diincar Kejagung.
Dalam tahap pengembangan kasus, Triwiyasa dipanggil beberapa kali oleh penyidik, namun dia selalu tidak hadir. Hari ini dia baru memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan.
"Tentu karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, berarti peristiwa pidana yang kita dakwaan dalam peristiwa itu sudah benar menurut hakim, apalagi sudah inkrah. Tentu kami tidak akan diam mengembangkan kaitannya pihak-pihak dalam kasus itu, yang salah satunya dari pihak PT Comradindo Lintasnusa inisial TW," ucapnya.
Adi mengatakan Triwiyasa dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 200 miliar. (yld/rvk)











































