"Silakan saja," kata Basaria kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak jadi masalah jika Basaria dilaporkan ke polisi oleh Fredrich. Menurutnya, melaporkan ke seseorang ke pihak kepolisian adalah hak siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut sendiri menyebut KPK yakin ada dugaan peristiwa pidana merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Fredrich. Ia juga menyebut selama ini kasus yang ditangani KPK selalu diputus bersalah 100 persen.
"Kalau itu bagian dari checks and balances, itu bagus, tapi perlu diyakini KPK tidak pernah keluar dari keyakinan conviction rate 100 persen. Itu sebabnya KPK yakin akan apa yang kita lakukan itu firmed bahwa ada peristiwa pidananya di situ," ungkap Saut.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengklaim telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disebutnya disampaikan melalui Peradi.
"Sudah, sudah (laporkan Basaria Panjaitan) ke Bareskrim oleh Peradi," kata Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Namun belum ada informasi apakah benar laporan itu sudah masuk ke Bareskrim atau tidak. Fredrich juga tidak memerinci laporan tersebut apakah atas Basaria saja atau ada pihak lain yang dilaporkannya. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, malah mengaku tidak tahu soal itu.
Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini