"Operasi Lintas Jaya hari ini dilakukan di Jalan Rawa Bokor, Kapuk Raya, dan Kembangan Raya," kata Kasie Dalops Sudinhub Hengki Sitorus dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).
Di tiga lokasi itu, terjaring 46 kendaraan melanggar aturan. Mereka dikenai tilang atau BAP dan setop operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang terjaring razia mengabaikan beberapa hal, seperti kelengkapan surat kendaraan, kelaikan kendaraan (kondisi), dan muatan kendaraan," kata Hengki.
Sudinhub Jakarta Barat mengimbau pemilik angkutan untuk tertib aturan. Surat-surat kendaraan harus lengkap dan selalu dibawa.
"Selain itu, kelaikan jalan harus diperhatikan agar selamat saat berkendara," ujar Hengki. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini