"Bahwa mulai tadi pagi kami datang ke sini mengamankan lokasi daripada yang lagi bersengketa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Saputra di Jalan Pondok Gede Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Tony menyebut kedua belah pihak yang bersengketa adalah MNC dan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Menurutnya, massa baru bisa diusir setelah polisi melakukan mediasi di antara kedua belah pihak.
"Kami lakukan mediasi, timbullah kesepakatan untuk masing-masing tidak mengerahkan massa. Terbukti sore tadi saudara-saudara kita itu meninggalkan lokasi dengan tertib tanpa ada konflik," ujar Tony.
![]() |
Tony menyarankan kepada pihak yang bersengketa menyelesaikan permasalahan tersebut ke ranah hukum tanpa ada bentrokan. Dia juga meminta gedung tersebut tidak digunakan sementara hingga ada kesepakatan tertulis di antara kedua belah pihak.
"Itu nanti arahnya ke sana (pengosongan). Artinya, kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas di sini sampai kesepakatan dalam bentuk tertulis sehingga sampai selesainya permasalahan ini," ujar dia.
Selain itu, Tony berharap tidak ada lagi pengerahan massa. Tony menilai pengerahan massa itu memungkinkan timbulnya bentrok fisik.
"Kalau hingga terjadi bentrokan, bisa diancam pidana seperti yang diatur oleh 170 KUHP dan diancam pidana. Bahkan kalau sampai mengakibatkan meninggal dunia, itu bisa (penjara) di atas 15 tahun," ujarnya
Pantauan di lokasi, polisi masih berjaga di lokasi tersebut. Mereka berjaga di area gedung eks TPI itu.
"Mulai malam ini (personel) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim standby untuk pengamanan lokasi sampai situasi benar-benar aman dan kondusif," sambungnya. (ibh/fdn)