Kepala BIN Larang Buka Akses untuk TPF Munir
Rabu, 15 Jun 2005 17:07 WIB
Jakarta - Hingga hampir habis masa tugasnya, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ternyata tidak berhasil mengakses dokumen dan informasi Badan Intelijen Negara (BIN). Kepala BIN Syamsir Siregar disebut-sebut melarang anggotanya memberikan akses untuk TPF.Anggota TPF Usman Hamid mengaku mendapatkan informasi Syamsir melarang pejabat BIN membuka akses tersebut. Padahal saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Syamsir telah menjamin BIN akan memberikan akses untuk dokumen-dokumen yang sifatnya spesifik. Namun janji itu rupanya tinggal janji. TPF yang masa kerjanya akan habis pada 23 Juni 2005 tersebut hingga kini tak pernah bisa mengakses data dan dokumen BIN. Pejabat BIN selalu berkilah dengan berbagai alasan. "Sampai hari ini Pak Syamsir (Kepala BIN) hanya berjanji untuk memberi akses. Tapi kenyataannya akses itu tidak juga diberikan. Bahkan pejabat BIN terakhir menyebutkan KaBIN yang tidak membolehkan akses dibuka. Apa betul?" kata Usman di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Bantah Langgar WewenangPada kesempatan itu, Usman juga membantah tudingan Syamsir yang menyebut TPF telah melebihi wewenangnya karena mempublikasikan temuan penyelidikan. Dalam Keppres No 111 Tahun 2004 tentang pembentukan TPF tak ada larangan bagi TPF mempublikasikan temuannya.Usman menduga yang dimaksud Syamsir yakni melanggar protokol kesepakatan TPF dengan BIN. Dalam protokol itu memang menyebutkan, TPF tidak boleh mengumumkan informasi yang didapat dari lingkungan BIN. Jika itu yang dimaksud Syamsir, Usman menegaskan, TPF juga tidak pernah melanggar kesepakatan tersebut. "Apa yang disampaikan TPF bukan sesuatu yang didapat dari lingkungan BIN," tandas Usman. Usman juga membantah tindakan mempublikasikan temuan TPF telah termasuk tindakan membocorkan rahasia negara. Selama ini tidak ada definisi tentang kerahasiaan negara. Menurut Usman, jika terjadi penyimpangan kekuasaan dalam sebuah institusi seharusnya dibuka dan bukan menutupnya dengan berdalih rahasia negara. "Kalau kita tak boleh mengakses karena UU kearsipan seperti yang disampaikan BIN itu kalau didapatnya secara melawan hukum, tapi kita kan tidak melawan hukum, ada Keppres dan dasar hukumnya," kata Usman.
(iy/)











































