"Semua prosedur, regulasi, yang ada dalam UU, dalam peraturan KPU, akan kita patuhi, akan kita jalankan. Kalau memang ada peluang di situ diatur, bagi siapa yang tidak puas untuk mengajukan sengketa, mau tidak mau kami harus hadapi," ucap Arief di Sekretariat Pergerakan Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Rhoma menyebut KPU dan Bawaslu memperlakukan partai politik yang dipimpinnya secara diskriminatif. Idaman sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu karena KPU menyatakan partainya tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. Ini, menurut Rhoma, bertentangan dengan putusan MK.
"Bawaslu yang harusnya melakukan investigasi terhadap KPU sesuai kewenangan juga tidak dilakukan. Sementara putusan MK kemarin hasil review Partai Idaman, MK memutuskan verifikasi administratif dan faktual harus berkeadilan bagi seluruh parpol, ini diabaikan Bawaslu dan KPU," ujar Rhoma Irama dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Idaman, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
Atas hal ini, Rhoma akan melaporkan KPU dan Bawaslu tidak hanya ke DKPP. Dia berkata juga berupaya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain Idaman, Bawaslu menolak gugatan enam parpol lainnya. Enam parpol lain yang mengajukan gugatan adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.
Ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU. KPU menyatakan ketujuh parpol tidak lolos penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. (nif/fdn)











































