"KPK menghargai kalau Peradi melakukan proses internal. IDI juga melakukan proses internal. KPK menghargai hal tersebut. Sehingga silakan saja dapat berjalan secara paralel sehingga tidak harus saling menunggu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Febri juga menyebut belum ada aturan hukum soal pemeriksaan etik atau penyidikan pidana yang harus dilakukan terlebih dulu. "Saya kira tidak ada aturan bahwa proses hukum pidana itu harus menunggu proses kode etik," ucapnya.
Sedangkan, Fredrich mengatakan seharusnya KPK menunggu keputusan sidang etik Peradi sebelum menjeratnya. Sebagai advokat, menurut Fredrich, dia tak bisa dituntut pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ke KPK karena kan tersangkanya sedang ditahan di sini. Jadi kita ini ada proses hukum, proses pidana, sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya harus etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru etik. Makanya, kita koordinasikan bagaimana baiknya. Kalau mau ke sini untuk memeriksa tersangka dalam rangka kode etik mungkin tidak perlu di luar," ujar anggota Komwas Peradi Kaspudin Noor di Gedung KPK.
Fredrich sendiri dijerat KPK dengan sangkaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini