KPK Sebut Proses Etik dan Pidana Fredrich Bisa Dilakukan Beriringan

KPK Sebut Proses Etik dan Pidana Fredrich Bisa Dilakukan Beriringan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 20:06 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi oleh Peradi bisa dilakukan beriringan dengan penyidikan kasus hukumnya. Kedua proses pemeriksaan itu tak harus saling menunggu salah satunya selesai lebih dulu.

"KPK menghargai kalau Peradi melakukan proses internal. IDI juga melakukan proses internal. KPK menghargai hal tersebut. Sehingga silakan saja dapat berjalan secara paralel sehingga tidak harus saling menunggu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Febri juga menyebut belum ada aturan hukum soal pemeriksaan etik atau penyidikan pidana yang harus dilakukan terlebih dulu. "Saya kira tidak ada aturan bahwa proses hukum pidana itu harus menunggu proses kode etik," ucapnya.

[Gambas:Video 20detik]


Sedangkan, Fredrich mengatakan seharusnya KPK menunggu keputusan sidang etik Peradi sebelum menjeratnya. Sebagai advokat, menurut Fredrich, dia tak bisa dituntut pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Komisi Pengawas (Komwas) Peradi telah mendatangi KPK untuk beraudiensi soal pemeriksaan etik untuk Fredrich. Menurut Komwas Peradi, aturan soal proses pemeriksaan etik dengan penyidikan kasus hukum belum ada.

"Kita ke KPK karena kan tersangkanya sedang ditahan di sini. Jadi kita ini ada proses hukum, proses pidana, sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya harus etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru etik. Makanya, kita koordinasikan bagaimana baiknya. Kalau mau ke sini untuk memeriksa tersangka dalam rangka kode etik mungkin tidak perlu di luar," ujar anggota Komwas Peradi Kaspudin Noor di Gedung KPK.

Fredrich sendiri dijerat KPK dengan sangkaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads