Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menerangkan benda tersebut sebenarnya ditemukan oleh Jasmuni pada Oktober 2017. Saat itu, Jasmuni memasukkan mortir tersebut ke ember.
"Lalu pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, sekitar jam 15.00 WIB, saksi baru memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas patroli Polsek Cilandak," kata Sujanto dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi penemuan mortir di Lebak Bulus. (Istimewa) |
Setelah itu, Jasmuni melaporkan benda tersebut ke Polsek Cilandak. Mortir itu kemudian diamankan di tanah yang lebih luas. Petugas juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi.
"Telah menghubungi tim identifikasi Polres, Gegana, melalui operator Polres," ujar Sujanto. (knv/idh)












































Lokasi penemuan mortir di Lebak Bulus. (Istimewa)