"Saya hanya bisa di depan mengusulkan nanti saat revisi UU MD3 hal-hal seperti ini harus diperjelas. Jangan kemudian dipikirkan yang sekarang," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Taufik menyarankan seluruh pihak yang terkait dalam pembahasan revisi UU MD3 mengikuti setiap rapatnya agar tak kaget terhadap keputusan apa pun. Dia juga meminta seluruh alat kelengkapan Dewan patuh kepada fraksi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik Kurniawan (Parastiti Kharisma Putri/detikcom) |
Menurutnya, aturan soal alat kelengkapan Dewan mesti dipertajam dalam UU MD3 yang sedang direvisi. Soal sengketa Fahri dengan PKS di pengadilan, kata Taufik, pimpinan DPR disebutnya tak bisa berbuat apa-apa.
"Artinya standing point DPR hanya ngikutin UU MD3 dulu, yang sekarang berlaku," ucap politikus PAN itu.
F-PKS mengirimkan surat bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang dibuat pada 11 Desember 2017 sebagai tindak lanjut dari surat DPP PKS. Sama seperti surat-surat sebelumnya, surat PKS itu meminta Fahri dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR karena yang bersangkutan sudah dipecat dari seluruh keanggotaan partai. Itu berarti Fahri juga harus mundur dari posisinya sebagai anggota Dewan.
Surat itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran Fahri menggugat dan memenangi gugatan atas pemecatannya. Saat ini proses hukum dalam perkara pemecatan Fahri dari PKS sudah berada di tingkat kasasi. (gbr/elz)












































Taufik Kurniawan (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)