"Iktikad baik itu misalnya mengarang bukti palsu itu iktikad baik bukan? Ngelangkahi kepala orang itu baik? Tidak bebas murni. Tidak boleh mengarang bukti, mengarang alibi, nyuruh tersangka berkata palsu atau melarikan diri," kata anggota Komisi Pengawas Peradi Rasyid Ridho di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Dia meminta Fredrich--yang kini berstatus tersangka dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto--introspeksi diri. Menurutnya, publik bisa menilai semua tindakan Fredrich ketika menjadi pengacara Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya setiap orang bisa berkata apa saja. Hukum saja ada versi ini-itu, kita harus yakin tanyakan ke nuraninyalah dia itu salah atau nggak," ujar Rasyid.
Kedatangan Rasyid ke KPK berkaitan dengan permohonan audiensi terkait proses kode etik yang diajukan Fredrich ke Peradi. Dia datang bersama rekannya, Kaspudin Noor.
"Kita ke KPK karena kan tersangkanya sedang ditahan di sini. Jadi kita ini ada proses hukum, proses pidana, sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya harus etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru etik. Makanya, kita koordinasikan bagaimana baiknya. Kalau mau ke sini untuk memeriksa tersangka dalam rangka kode etik mungkin tidak perlu di luar," ujar Kaspudin di tempat yang sama.
"Kita ini advokat juga sama-sama menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami jangan dicurigai dianggap penghalang penyidikan," imbuh Kaspudin.
Fredrich dijerat KPK dengan sangkaan obstruction of justice. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini