"Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni kepada wartawan, Rabu (17/1/2018)
Ketiga sipir berinisial SA, SU dan BK dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya napi narkoba bernama M Azizie (33).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum sampai sana. Kita baru menjeratnya unsur kelalaian atas kaburnya napi. Mereka kita jerat pasal 462 KUHP," kata Abbas.
Azizie gembong narkoba yang divonis 15 tahun, kabur pada Kamis 16 November 2017. Azizie ditangkap bersama dua rekannya dari Malaysia dan satu warga Riau pada Jumat 7 Februari 2014.
Tim Polda Riau saat itu menyita barang bukti 1 Kg sabu dan ada paket heroin. Mereka merupakan sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba lewat perairan di Riau.
(cha/fdn)











































