Fitrianti Agustinda hari ini mendatangi sejumlah titik pembuangan sampah yang dilaporkan warga yakni, wilayah Demang Lebar Daun, Kertapatih, Pakjo dan Plaju. Fitri menemukan tumpukan sampah yang mulai membusuk.
"Persoalan sampah ini kita selalu dapat laporan dari warga dan langsung kita lakukan sidak. Sampah yang bertumpuk langsung kita bersihkan bersama, termasuk mengimbau masyarakat sekitar," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingat bagi warga yang buang sampah sembarangan itu ada sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tim terpadu selalu melakukan patroli rutin. Sudah saatnya kita merubah pola hidup untuk tidak membuang sampah sembarangan, ayo kita cintai kota ini bersama," sambungnya.
"Kalau tidak bisa bersihkan, jangan ngotori jadilah," tutur Fitri sembari memberikan peringatan keras untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Foto: Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda sidak tempat pembuangan sampah liar. (Raja Adil-detikcom) |
Selain melakukan penindakan tegas, Pemerintah Kota Palembang rencananya akan menambah armada angkutan sampah dan bak sampah di setiap titik-titik yang menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki payung hukum untuk penerapan aturan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Aturan ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2 tahun terakhir. (idh/idh)












































Foto: Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda sidak tempat pembuangan sampah liar. (Raja Adil-detikcom)