"Ya, jadi setelah dirilis punya efek, dan langsung pada bayar," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan setelah rilis dibuka ke publik, penerimaan pajak mobil mewah meningkat 30 persen. Namun, dia tidak merinci besarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan para pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak tahun 2017 diberi kesempatan untuk melunasi paling lambat 31 Januari 2018. Jika tidak melunasi pihak Pemprov DKI akan mendatangi rumah pemilik mobil tersebut.
"Kami punya target sampai dengan akhir bulan yang belum. Lalu kami akan mendatangi, door to door dengan Ditlantas Polda," ujar Edi.
Data tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta untuk tahun 2017 dirilis pada Jumat (12/1) pekan lalu. Ada 1.293 mobil mewah masih menunggak pajak dengan jumlah tunggakannya mencapai Rp 44,9 miliar.
Dari jumlah itu, jumlah kendaraan pribadi yang belum membayar pajak sebanyak 744 unit, dengan tunggakan sebesar Rp 26,1 miliar. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini