KPK Limpahkan Berkas Sussongko ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Sussongko ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2005 15:55 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya melimpahkan berkas Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). JPU yang menyerahkan berkas tersebut adalah Muhibuddin, Catarina Mulyana Girsang, dan Suarji. Ketiganya langsung menyerahkan lima berkas perkara dan berkas pelengkap lainnya ke Panitera Muda Pidana PN Jakpus Yanwitra di Jl. Gajah Mada, Rabu (15/6/2005).Berkas perkara dengan No.BP/03/V/2005/KPK diserahkan bersama surat pelimpahan berkas dengan No.B-26/VI/2005/P.KPK tertanggal 15 Juni 2005, dan surat dakwaan setebal sembilan halaman dengan No.04/TUT.KPK/VI/2005 tanggal 14 Juni 2005.Berkas perkara kasus penyuapan auditor BPK setebal lima centimeter ini didaftarkan dengan nomor registrasi 04/Pid.B/TPK/2005/PN.JKT.PST.Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sussongko dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.39/1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.Dalam kasus ini, JPU menilai Sussongko berperan sebagai pembantu yang ikut memberikan uang, menyediakan uang dan ikut dalam pertemuan yang membicarakan rencana untuk menyerahkan sejumlah uang pada auditor BPK.Menurut Panitera Muda Pidana PN Jakpus Yanwitra, berkas ini langsung diusulkan kepada Ketua PN Jakpus agar segera bisa membentuk majelis hakim. Rencananya, PN Jakpus akan membentuk mejelis hakim itu hari ini juga. "Semuanya sudah kita persiapkan," tandas Yanwitra. (umi/)



Berita Terkait