"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status kasus ini lalu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017. "Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," sambung mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Fadil mengatakan Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," imbuh Fadil.
Zulkifli belum bisa dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi ini. LBH Bang Japar mengaku sudah berkomunikasi dengan Ustaz Zulkifli tapi belum ada kesepakatan formal mengenai penunjukan kuasa hukum. (fjp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini