"Di lokasi kita amankan 67 landak. Pemilik SA menyebut landak berasal dari Padang," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Petugas membawa 41 ekor landak ke Mapolres Aceh Singkil, sedangkan 26 ekor landak dititipkan di penangkaran. Penangkapan pemilik landak dilakukan pada Senin (15/1).
SA menangkarkan landak dalam kandang dan sarang yang terbuat dari besi. Polisi sempat meminta SA menunjukkan dokumen resmi tentang penangkaran satwa dillindungi tersebut. Namun SA tidak mengantongi dokumen resmi
Dari lokasi petugas menyita barang bukti di antaranya empat buah kerangkeng yang terbuat dari besi masing-masing ukuran dua meter dengan panjang 2,5 meter. Selain itu juga terdapat dua kerangkeng ukuran panjang satu meter.
"Landak tersebut sekarang sudah dilepasliarkan ke habitatnya," jelas Sapto.
(fdn/fdn)











































